Hasil penelitian ini menunjukan implementasi Penetapan mahar dan uang belanja dalam pernikahan oleh masyarakat Desa Mongkoinit Kecamatan Lolak Kabupaten Bolaang Mongondow membawa pengaruh negatif . Dalam pernikahan, sebagai indikatornya yaitu faktor status sosial yang menentukan tinggi dan rendahnya uang belanja perkawinan karena disebabkan oleh penetapan uang belanja pernikahan yang begitu tinggi, serta gengsi sosial yang dimiliki oleh. Dalam Hukum Islam penetapan mahar dan uang belanja pernikahan yang dilakukan oleh masyarakat Desa Mongkoinit Praktek pemberian uang belanja pernikahan memang tidak dipungkiri ada manfaatnya tapi apabila ditetapkan dengan jumlah yang tinggi, makaakan timbulnya kerusakan seperti penundaan perkawinan, perzinaan, kawin lari dan lain sebagainya. Oleh sebab itu Rasulullah Saw. pernah menasehatkan asas normatif mahar bahwa mahar yang baik adalah suatu pemberian yang sederhana, tulus dan tidak memberatkan.
CITATION STYLE
Lapanca, R. I. (2021). MAHAR DAN UANG BELANJA PERNIKAHAN PERSPEKTIF HUKUM ISLAM DI MONGKOINIT LOLAK BOLAANG MONGONDOW. Al-Mujtahid: Journal of Islamic Family Law, 1(1), 14. https://doi.org/10.30984/jifl.v1i1.1641
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.