Abstract
Aswin Transportasi Wisata (Tergugat) memutus hubungan kerja secara sepihak dengan Para Pekerja (Penggugat) melalui pesan singkat dengan alasan pandemi Covid-19 yang tak kunjung berakhir sehingga Tergugat tidak dapat membayar upah Para Penggugat tiap bulannya. Permasalahan penelitian ini adalah apakah penyelesaian pemutusan hubungan kerja antara Para Penggugat melawan PT. Aswin Transportasi Wisata sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan apakah Putusan Hakim pada penyelesaian perselisihan pemutusan hubungan kerja antara Para penggugat melawan PT. Aswin Transportasi Wisata sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan? Untuk menjawab pertanyaan tersebut, dilakukan penelitian secara yuridis normatif, yang bersifat deskriptif analitis dengan menggunakan data sekunder yang dianalisis secara kualitatif dengan metode deduktif sebagai penarikan kesimpulan. Adapun hasil dari penelitian ini adalah proses penyelesaian perselisihan hubungan industrial dan putusan Hakim dalam putusan Nomor: 28/Pdt.Sus-PHI/2020/PN.Tpg tidak sesuai dengan UU PPHI.
Cite
CITATION STYLE
Sibarani, T., & Pamungkas, Y. (2022). ANALISIS YURIDIS TERHADAP PENYELESAIAN PERSELISIHAN PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA (KASUS PUTUSAN NOMOR: 28/pdt.Sus-PHI/2020/PN.Tpg). Reformasi Hukum Trisakti, 4(2), 429–438. https://doi.org/10.25105/refor.v4i2.13618
Register to see more suggestions
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.