Tinjauan Yuridis terhadap Influencer yang Merekomendasikan Saham Tertentu berdasarkan Hukum Pasar Modal di Indonesia

  • Putri Anjani E
  • Suryanti N
  • Yuanitasari D
N/ACitations
Citations of this article
28Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Beberapa tahun terakhir, semakin banyak masyarakat, terutama generasi muda yang berminat untuk berinvestasi di pasar modal terutama di bidang saham. Hal ini mendorong beberapa tokoh terkenal untuk ikut menyebarkan informasi seputar pasar modal, sehingga dikenal yang namanya influencer saham. Walaupun fenomena ini dapat meningkatkan edukasi masyarakat akan pentingnya berinvestasi, di sisi lain justru membuka kekhawatiran di mana influencer merekomendasikan saham tertentu tanpa adanya analisis yang jelas. Padahal, investasi merupakan hal yang berisiko dan tidak sembarang orang dapat memberikan rekomendasi saham. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kedudukan influencer yang merekomendasikan saham tertentu dalam hukum pasar modal di Indonesia dan bagaimana upaya yang dilakukan OJK dalam menanggapi isu ini. Pada penelitian ini, Penulis menggunakan metode pendekatan yuridis normatif dengan tahap penelitian studi kepustakaan dan studi lapangan menggunakan sarana digital. Adapun spesifikasi penulisan bersifat deskriptif analitis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dikarenakan uniknya isu ini, belum ada peraturan khusus dalam Hukum Pasar Modal maupun peraturan perundang-undangan yang mengatur kedudukan influencer dalam pasar modal, sehingga saat ini kedudukan influencer tersebut hanyalah sebatas investor ritel, walaupun influencer merupakan pihak yang mempunyai pengaruh kuat dalam menggiring opini masyarakat dalam berinvestasi. Kemudian, terkait isu ini OJK dapat melakukan pengawasan preventif berupa penggiatan edukasi dan represif  berupa layanan pengaduan konsumen dan menindaklanjuti gugatan konsumen sesuai dengan UU Pasar Modal dan UU OJK.

Cite

CITATION STYLE

APA

Putri Anjani, E., Suryanti, N., & Yuanitasari, D. (2022). Tinjauan Yuridis terhadap Influencer yang Merekomendasikan Saham Tertentu berdasarkan Hukum Pasar Modal di Indonesia. Reformasi Hukum, 26(2), 132–150. https://doi.org/10.46257/jrh.v26i2.467

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free