Upaya pemerintah dalam rangka memajukan dan melindungi pelaku UMKM yakni setiap pelaku UMKM harus mempunyai Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai legalitas dari usaha yang dilakukan. Akan tetapi persoalan yang dihadapi masyarakat khususnya pelaku UMKM yang ada di Desa Bandaran tidak sedikit yang masih belum mengetahui cara untuk mendapatkan NIB tersebut. Tujuan kegiatan pengabdian ini terhadap pelaku UMKM untuk mengedukasi dan mendaftarkan usaha yang dilakukan oleh pelaku UMKm yang ada di Desa Mangar untuk mendapatkan NIB. Metode yang digunakan adalah observasi dan sosialisasi terhdapa pelaku UMKM di Desa Mangar serta pelaksnaan pembuatan NIB oleh peserta KKN kelompok 15. Hasil pengabdian kepada pelaku UMKM yang ada di Desa Mangar yang dilakukan oleh peserta KKN kelompok 15 adalah membantu mendaftarkan produk UMKM sehingga mendapatkan NIB yang langusng diberikan kepada pemilik UMKM.
CITATION STYLE
Ismail, M., Hidayat, N., Sulastri, S., Subroto, G., Heryanti, F., & Taufik, A. (2023). Upaya Mengembangkan UMKM Dengan Pendampingan Pembuatan Nomor Induk Berusaha (NIB) di Desa Mangar. Jurnal Literasi Pengabdian Dan Pemberdayaan Masyarakat, 2(1), 1–7. https://doi.org/10.61813/jlppm.v2i1.18
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.