Urgensi Partisipasi Masyarakat terhadap Izin Usaha Pertambangan Pasir

  • Samad R
  • Wahid A
  • Halim H
N/ACitations
Citations of this article
142Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk memahami esensi partisipasi masyarakat dalam berbagai tahapan izin usaha pertambangan pasir di Kabupaten Sidenreng Rappang. Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode peneitian hukum empiris dengan teknik pengumpulan data melalui wawancara, studi dokumentasi, dan pencatatan data secara langsung yang berkaitan langsung dengan masalah penelitian. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa bahwa partisipasi masyarakat dalam berbagai tahapan perizinan usaha pertambangan pasir di Kabupaten Sidenreng Rappang terdiri dari penetapan WP sebagai persyaratan penyusunan WIUP, RTRW, serta penyampaian dan penerbitan izin lingkungan. Adapun partisipasi masyarakat terkait keterlibatannya dalam penerbitan IUP dinilai belum berjalan efektif sebagaimana berdasarkan UU No. 3 Tahun 2020, UU No. 32 Tahun 2009, PP No. 8 Tahun 2018, PP No. 22 Tahun 2021, Permeneg LH No. 17 Tahun 2012, serta peraturan perundang-undangan terkait. Oleh karena itu, Pemerintah Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang harus proaktif dalam melibatkan masyarakat setempat, khususnya terkait Amdal atau UKL-UPL. Selain itu, diharapkan Pemerintah Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang untuk mengidentifikasi ulang kelengkapan syarat IUP kepada pelaku usaha tambang saat ingin memperpanjang IUP perusahaan terkait.

Cite

CITATION STYLE

APA

Samad, R. P., Wahid, A. M. Y., & Halim, H. (2021). Urgensi Partisipasi Masyarakat terhadap Izin Usaha Pertambangan Pasir. Al-Ishlah: Jurnal Ilmiah Hukum, 24(1), 143–162. https://doi.org/10.56087/aijih.v24i1.87

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free