Dalam pembahasan tentang aturan internasional dan legislasi nasional untuk mencegah, mengurangi, dan mengendalikan pencemaran lingkungan laut, Pasal 207-212 UNCLOS 1982 menyebutkan secara khusus enam jenis pencemaran laut, yaitu: pencemaran dari sumber daratan, pencemaran dari aktivitas dasar laut yang termasuk dalam yurisdiksi nasional, pencemaran dari aktivitas dalam area terkait, pencemaran oleh dumping, pencemaran dari kapal, dan pencemaran dari atau melalui atmosfer.Banyak negara yang melakukan eksploitasi berlebih, tanpa memperhatikan kelestarian laut dan sumber daya yang ada di dalamnya. Ditambah lagi, tindakan-tindakan pelestarian dan perlindungan lingkungan laut seringkali diabaikan dan tidak dilaksanakan secara optimal. Tindakan-tindakan semacam ini tidak hanya merugikan negara terkait, melainkan juga negara lain yang terletak di sekitar negara terkait. Lebih lanjut lagi, kondisi tersebut memicu terjadinya sengketa antara negara atau pihak yang disinyalir sebagai penyebab kerusakan atau pencemaran dengan negara atau pihak lain yang terkena imbas kerusakan atau pencemaran tersebut.Menurut Pemerintah Republik Indonesia, Kasus Minyak Montara yang terjadi di Laut Timor juga berakibat pada wilayah perairan Indonesia khususnya di wilayah Provinsi Nusa Tenggara Timur. Hanya saja, PTTEP Australasia, berdasarkan partnership research dengan beberapa perguruan tinggi di Australia, menyatakan bahwa dampak dari Kasus Minyak Montara tidak menimbulkan dampak negatif ke wilayah perairan Indonesia.Berdasarkan kesimpulan diatas, penulis dapat memberikan saran sebagai berikut : sebaiknya dibentuk suatu konvensi internasional atau aturan hukum internasional yang khusus berkaitan dengan pencemaran lingkungan laut akibat pengeboran minyak lepas pantai. Seperti contohnya MARPOLyang khusus mengatur mengenai pencemaran minyak dari Kata kunci : Pencemaran Lingkungan, Kasus Minyak Montara, Perairan Indonesia.
CITATION STYLE
Suci Meinarni, N. P. (2016). DAMPAK PENCEMARAN LINGKUNGAN LAUT TERHADAP INDONESIA AKIBAT TUMPAHAN MINYAK MONTARA DI LAUT TIMOR. Jurnal Komunikasi Hukum (JKH), 2(2). https://doi.org/10.23887/jkh.v2i2.8415
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.