PENGGUNAAN OMNIBUS LAW DALAM REFORMASI REGULASI BIDANG LINGKUNGAN HIDUP DI INDONESIA

  • Helmi H
  • Fitria F
  • Kusniati R
N/ACitations
Citations of this article
104Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Perumpunan bidang dan kelembagaan merupakan ide utama tulisan ini dalam melakukan reformasi regulasi menggunakan omnibus law bidang lingkungan hidup di Indonesia. Studi ini menggunakan telaah yuridis normatif yang membahas permasalahan: Pertama, apakah aspek perumpunan bidang dan kelembagaan dapat dijadikan dasar reformasi regulasi bidang lingkungan hidup menggunakan omnibus law? Kedua, apakah bidang UU-PPLH dapat dijadikan sebagai rumpun untuk melakukan reformasi regulasi terhadap bidang-bidang sektoral lingkungan hidup di Indonesia? Kajian ini menghasilkan simpulan: Pertama, perumpunan bidang dan kelembagaan merupakan prinsip dasar penggunaan omnibus law di Indonesia untuk reformasi regulasi di Indonesia termasuk bidang lingkungan hidup. Kedua, lingkungan hidup merupakan rumpun bidang, maka omnibus law dapat dijadikan metode dalam pembentukan UU Lingkungan Hidup sebagai rumpun bidang yang mencakup sub-sub rumpun bidang di bawahnya.

Cite

CITATION STYLE

APA

Helmi, H., Fitria, F., & Kusniati, R. (2021). PENGGUNAAN OMNIBUS LAW DALAM REFORMASI REGULASI BIDANG LINGKUNGAN HIDUP DI INDONESIA. Masalah-Masalah Hukum, 50(1), 24–35. https://doi.org/10.14710/mmh.50.1.2021.24-35

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free