Keberadaan asas-asas hukum di dalam suatu bidang hukum sangat penting mengingat asas-asas hukum inilah yang menjadi dasar dan pedoman bagi perkembangan setiap bidang hukum agar tidak menyimpang. Di dalam hukum pidana sendiri keberadaan asas hukum ini di tegaskan sebagai suatu upaya agar peradilan pidana di batasi kesewenang-wenangannya dalammenentukan ada atau tidaknya perbuatan yang dilarang. Roeslan Saleh menegaskan tujuan utama dari asas hukum ini untuk “mengnormakan fungsi pengawasan dari hukum pidana”2 itu sendiri agar jangan sampai di salah gunakan oleh Pemerintah (pengadilan) yang berkuasa. Dari sini timbullah asas-asas hukum pidana seperti asas legalitas yang menghendaki tidak adaperbuatan yang dapat di pidana kecuali berdasarkan ketentuan perundangundanganpidana yang ada sebelum perbuatan itu dilakukan, asas kesamaan menghendaki adanya penghapusan diskriminasi proses peradilan, asas subsidiaritas, asas proporsionalitas dan asas publisitas.
CITATION STYLE
Christianto, H. (2017). PEMBAHARUAN MAKNA ASAS LEGALITAS. Jurnal Hukum & Pembangunan, 39(3), 347. https://doi.org/10.21143/jhp.vol39.no3.1512
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.