PEMBAHARUAN MAKNA ASAS LEGALITAS

  • Christianto H
N/ACitations
Citations of this article
106Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Keberadaan asas-asas hukum di dalam suatu bidang hukum sangat penting mengingat asas-asas hukum inilah yang menjadi dasar dan pedoman bagi perkembangan setiap bidang hukum agar tidak menyimpang. Di dalam hukum pidana sendiri keberadaan asas hukum ini di tegaskan sebagai suatu upaya agar peradilan pidana di batasi kesewenang-wenangannya dalammenentukan ada atau tidaknya perbuatan yang dilarang. Roeslan Saleh menegaskan tujuan utama dari asas hukum ini untuk “mengnormakan fungsi pengawasan dari hukum pidana”2 itu sendiri agar jangan sampai di salah gunakan oleh Pemerintah (pengadilan) yang berkuasa. Dari sini timbullah asas-asas hukum pidana seperti asas legalitas yang menghendaki tidak adaperbuatan yang dapat di pidana kecuali berdasarkan ketentuan perundangundanganpidana yang ada sebelum perbuatan itu dilakukan, asas kesamaan menghendaki adanya penghapusan diskriminasi proses peradilan, asas subsidiaritas, asas proporsionalitas dan asas publisitas.

Cite

CITATION STYLE

APA

Christianto, H. (2017). PEMBAHARUAN MAKNA ASAS LEGALITAS. Jurnal Hukum & Pembangunan, 39(3), 347. https://doi.org/10.21143/jhp.vol39.no3.1512

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free