Hamzah Fansuri merupakan seorang tokoh tasawuf terkemuka Nusantara yang menganut tasawuf falsafi. Selain sebagai seorang sufi ia juga dikenal dengan seorang sastrawan, sehingga ajarannya banyak yang sampaikan dalam bentuk bait-bait puisi sastra. Ia mengikuti tasawuf yang dirintis oleh Syeikh Abd al-Qadir al-Jailani dengan tarekat Qadiriyah. Dalam bidang fikih, Hamzah Fansuri mengikuti Mazhab Syafi’i. Hamzah Fansuri dianggap sebagai pemikir dan pengembang paham wihdat al-wujud, hulul, dan ittihad. Karya-karya Syekh Hamzah Fansuri terbilang cukup banyak. Diduga sebagian dari karya tulis Hamzah Fansuri dan Syamsuddin al-Sumaterani menjadi korban pembakaran pada waktu para pengikut keduanya mengalami hukuman bunuh, dan buku-buku yang mereka miliki dibakar di halaman Masjid Raya Baiturrahman, Banda Aceh. Pembunuhan keduanya dan pembakaran karya tulis mereka terjadi pada tahun 1637 M., yaitu tahun pertama dari kekuasaan Sultan Iskandar Tsani (1637-1641 M.), karena mereka tidak mau mengubah pendirian paham wahdat al-wujud-nya kendati Sultan telah berulangkali menyuruh keduanya untuk bertobat. Kata wujûd dalam paham wahdat al wujud terutama dan lebih khusus digunakan oleh Ibn al-‘Arabi untuk menyebut wujud Tuhan. satu- satunya wujud adalah wujud Tuhan; tidak ada wujud selain wujud-Nya.
CITATION STYLE
Rambe, S. (2019). TRADISI KEULAMAAN. Al-Ikhtibar: Jurnal Ilmu Pendidikan, 6(1), 598–611. https://doi.org/10.32505/ikhtibar.v6i1.602
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.