Pendidikan agama dan pendidikan keagamaan memiliki kekuatan hukum yang sangat kuat, sekolah keagamaan yang bernaung pada Kementerian Agama RI dan Sekolah umum yang bernaung pada Kementerian Pendidikan RI masih menjadi suatu keniscayaa, dan keduanya secara yuridis formal memiliki kesamaan derajat di mata hukum. Pengembangan pendidikan agama dan keagamaan pada sekolah mengacu kepada Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (SNP) terutama pada standar isi, standar proses pembelajaran, standar pendidik dan tenaga kependidikan, serta sarana dan prasarana pendidikan. Pengembangan pendidikan keagamaan juga mengimplementasikan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2007 tentang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan.
CITATION STYLE
Temon Astawa, I. N. (2021). PENDIDIKAN AGAMA DAN KEAGAMAAN DALAM MENUNJANG MUTU PENDIDIKAN DI INDONESIA. Jurnal Penjaminan Mutu, 7(2). https://doi.org/10.25078/jpm.v7i2.2776
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.