Abstract
Pajak dalam hukum Islam yang menjadi sumber pendapatan negara tidak dikenal. Oleh karena itu, para ulama berbeda bendapat mengenai status hukum pajak ditinjau dari konsep hukum Islam. Metode penelitian yang digunakan ialah yuridis normatif, dan teknik pengumpulan data dengan cara studi kepustakaan. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa; pertama, dalam konsep hukum Islam pajak adalah kewajiban yang dapat secara temporer, diwajibkan oleh Ulil Amri sebagai dharibah, karena kekurangan baitul mal, dan dapat dihapus jika keadaan baitul mal sudah terisi kembali, diwajibkan hanya kepada kaum Muslim yang kaya, dan harus digunakan untuk kepentingan mereka (kaum Muslim), bukan kepentingan umum, sebagai bentuk jihad kaum Muslim untuk mencegah datangnya bahaya yang lebih besar jika hal itu tidak dilakukan. Kedua, Terdapat dua pendapat dalam hal ini, pihak yang berpendapat bahwa pajak dibolehkan dalam Islam setelah kewajiban zakat. Pihak lain berpendapat pajak tidak dibolehkan dalam Islam, karena dalam Islam kewajiban seorang Muslim dalam harta hanya pada zakat.
Cite
CITATION STYLE
Surahman, M., & Ilahi, F. (2017). KONSEP PAJAK DALAM HUKUM ISLAM. Amwaluna: Jurnal Ekonomi Dan Keuangan Syariah, 1(2), 166–177. https://doi.org/10.29313/amwaluna.v1i2.2538
Register to see more suggestions
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.