Abstract
Sekalipun UUD 1945 secara jelas merupakan pembatas bagi lingkup dan kedalaman fungsi Administrasi Negara, - agar tidak mengarah ke etatisme -, namun perilaku administrasi tertentutidak jarang menimbulkan kerugian bagi anggota masyarakat. Terlebih-lebih, disadari pula adanya kenyataan bahwa Administrasi Negara secara internal masih mengidap berbagai kelemahan, kendala dan hambatan tertentu. Bahkan secara politis perilaku administrasi yang merugikan masyarakat tersebut dapat berakar pada kekuasaan Administrasi Negara yang kurang tertandingi oleh kekuatan-kekuatan politik lain. Hal ini tidak dapat dipisahkandari peran kepolitikan Administrasi Negara dalam masyarakat.
Cite
CITATION STYLE
Hoessein, B. (2017). Fungsi Administrasi Negara. Jurnal Hukum & Pembangunan, 16(3), 225. https://doi.org/10.21143/jhp.vol16.no3.1200
Register to see more suggestions
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.