This study aims to determine and analyze the legal protection arrangements for victims who were wrongly arrested in the investigation process and to find out and analyze why the current regulations have not provided protection for victims who were wrongly arrested in the investigation process. This study uses the Statue Approach, Conceptual Approach Case Law Approach. The results of this study indicate that the regulation of legal protection for victims of wrongful arrest is regulated in Undang-Undang Nomor 8 tahun 1981 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) and further regulations are regulated in Peraturan Pemerintah Nomor 92 Tahun 2015 tentang pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. The form of protection for victims of wrongful arrest is regulated in Article 95 and Article 97 KUHAP on Compensation and Rehabilitation. However, the current regulation still cannot provide or reflect legal protection and certainty for victims of wrongful arrests. And in its implementation it does not have coercive power which in Peraturan Pemerintah Nomor 92 Tahun 2015 is not clear who has to pay and there are no consequences if the compensation is not paid. So there is a vagueness of norms, where the norms that regulate victims of wrongful arrest have not been able to provide protection for victims.Abstrak Penelitian ini bertujuan untuk untuk mengetahui dan menganalisis pengaturan perlindungan hukum terhadap korban yang salah tangkap dalam proses penyidikan dan untuk mengetahui dan menganalisis mengapa dengan aturan yang sekarang belum memberikan perlindungan terhadap korban yang salah tangkap dalam proses penyidikan. Penelitian ini menggunakan Pendekatan Perundang-Undangan (Statute Approach), Pendekatan Konseptual (Conceptual Approach) dan Pendekatan Kasus (Case Law Approach). Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pengaturan perlindungan hukum terhadap korban salah tangkap diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 tahun 1981 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan pengaturan lebih lanjut diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 92 Tahun 2015 tentang pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Bentuk perlindungan bagi korban salah tangkap diatur dalam Pasal 95 dan Pasal 97 KUHAP tentang Ganti Kerugian dan Rehabilitasi. Namun dengan pengaturan yang sekarang ini masih belum bisa memberikan ataupun mencerminkan perlindungan dan kepastian hukum terhadap korban salah tangkap. Dan dalam pelaksanaannya tidak mempunyai daya paksa yang mana dalam Peraturan Pemerintah Nomor 92 Tahun 2015 tersebut tidak jelas siapa yang harus membayar dan tidak adanya konsekuensi jika ganti rugi tersebut tidak dibayarkan. Sehingga terdapat adanya kekaburan norma, dimana norma yang mengatur korban salah tangkap belum bisa memberikan perlindungan terhadap korban.
CITATION STYLE
Maryani, R., Wahyudhi, D., & Siregar, E. (2023). Perlindungan Hukum terhadap Korban yang Salah Tangkap dalam Proses Penyidikan. PAMPAS: Journal of Criminal Law, 3(2), 146–162. https://doi.org/10.22437/pampas.v3i2.20035
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.