Abstract
Terdapat 2 tertib peraturan perundang-undangan yaitu tertib dasar peraturan perundang-undangan dan tertib pembentukan peraturan perundang-undangan. Praktik sistem perundang-undangan Indonesia pasca diberlakukannya UU 12/2011 menunjukkan permasalahan pada tertib dasar perundang-undangan yaitu kurang terkontrolnya jenis peraturan yang dapat digolongkan sebagai peraturan perundang-undangan, tidak semua jenis peraturan perundang-undangan jelas letaknya dalam hierarki dan terlalu luasnya materi muatan serta kesamaan materi muatan antar peraturan perundang-undangan. Upaya mewujudkan tertib peraturan perundang-undangan dapat dilakukan dengan mengeluarkan jenis peraturan lembaga yang tidak berkategori sebagai peraturan perundang-undangan, meletakkan setiap jenis peraturan perundang-undangan dalam hierarki, dan pengetatan suatu materi muatan yang dapat diatur dengan peraturan perundang-undangan, serta melakukan pembedaan secara jelas materi muatan tiap jenis peraturan perundang-undangan
Cite
CITATION STYLE
Anggono, B. D. (2018). TERTIB JENIS, HIERARKI, DAN MATERI MUATAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN: PERMASALAHAN DAN SOLUSINYA. Masalah-Masalah Hukum, 47(1), 1. https://doi.org/10.14710/mmh.47.1.2018.1-9
Register to see more suggestions
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.