Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis rangkaian modus operandi dalam delik korupsi pada proyek pengadaan tanah Kampus Undiksha Jinengdalem, dan untuk mengetahui penerapan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 pada perkara korupsi pengadaan tanah Kampus Undiksha Jinengdalem berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Denpasar Nomor 51 / Pid.Sus –Tpk / 2015/ PN.DPS. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan menggunakan jenis pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Teknik pengumpulan bahan hukum adalah studi dokumen dan dianalisis secara yuridis kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdapat tujuh rangkaian bentuk delik yang digunakan oleh pelaku korupsi proyek pengadaan tanah, yaitu antara lain memperdagangkan pengaruh menyalahgunakan kewenangan, memecah objek pengadaan, memborong tanah di lokasi sekitar proyek pengadaan tanah, penggelembungan harga. Adapun Pasal 3 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 diterapkan pada dakwaan subsider kepada I Wayan Suarsa dan dipilih oleh hakim sebagai pasal yang tepat untuk dijatuhkan didasari oleh jabatan I Wayan Suarsa selaku Ketua Panitia Pengadaan Tanah Undiksha Jinengdalem yang tidak mengindahkan prosedur pengadaan tanah sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara senilai Rp 3.790. 875.454,00.
CITATION STYLE
Jose Widyatama Lingga, Made Sugi Hartono, & Ni Ketut Sari Adnyani. (2022). TINJAUAN YURIDIS TERHADAP TINDAK PIDANA KORUPSI PROYEK PENGADAAAN TANAH KAMPUS UNDIKSHA JINENGDALEM (STUDI PUTUSAN NO.51/Pid.Sus-TPK/2015/PN.DPS). Jurnal Komunitas Yustisia, 5(2), 464–481. https://doi.org/10.23887/jatayu.v5i2.51664
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.