Zakat dan Pajak merupakan dua hal kewajban dalam bidang harta, akan tetapi juga memiliki filosofis, asas, dan sifat yang berbeda. Zakat adalah sebagian harta yang wajib dikeluarkan oleh umat muslim, sedangkan pajak adalah iuran wajib oleh rakyat kepada negara dan harus dibayarkan ke Negara sesuai dengan aturan yang sudah diputuskan oleh pemerintah. Seorang muslim wajib membayar zakat, dan seorang warna bernegara juga wajib untuk membayar zakat. Di sini peneliti membahas pelaksanaan zakat dan pajak perbandingan antara Malaysia dan Indonesia. Dalam enelitian ini menggunakan metode studi literature dengan jenis pendekatan kualitatif. Zakat dan Pajak di Malaysia dikelola oleh pemintah pusat melalui wilayah negara bagian masing-masing. Juga, zakat diklaim bisa menjadi pengurang atas kewajiban pepajakan, jika muzaki membayarkan zakat pada Pusat Pemungutan Zakat maka, ada pengurangan zakat untuk pengurangan pajak. Sedang di Indonesia, Zakat dikelola oleh Badan Amil Zakat dan Lembaga Amil Zakat yang dibentuk oleh Pemerintah. Terdapat regulasi antara zakat dan pajak, yang mana terdapat pemotongan zakat dan pajak apabila zakat yang disetorksn oleh muzaki melalui BAZNAS atau LAZ dengan menyertakan bukti setoran pajak.
CITATION STYLE
Ahada, R. N., & Hamidah, T. (2021). ZAKAT DAN PAJAK: PERBANDINGAN MALAYSIA DAN INDONESIA. El-Jizya : Jurnal Ekonomi Islam, 9(2), 135–142. https://doi.org/10.24090/ej.v9i2.4905
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.