Pertanggungjawaban Pidana Korporasi Dalam Kebakaran Hutan Yang Menyebabkan Kerusakan Lingkungan

  • Fitriya Wardhany N
N/ACitations
Citations of this article
36Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Berasal dari pencemaran atas pengrusakan lingkungan disebabkan oleh perbuatan manusia atau dilakukan oleh badan hukum korporasi baik disengaja ataupun secara tidak segaja yang telah melampaui batas baku mutu lingkungan hidup yang telah ditetapkan. Kasus kebakaran hutan yang terjadi di Provinsi Jambi yang mengakibatkan kabut asap tebal, polusi udara, dapat menganggu keamanan dan keselamatan penerbangan dan kesehatan manusia. Dalam perkembangan kaedah hukum pidana Indonesia, korporasi dapat dibebani dengan pertanggungjawaban pidana, atau dapat dikatakan sebagai subjek hukum pidana. Terhadap korporasi yang mencemari dan merusak lingkungan dapat dimintai pertanggungjawaban pidana dari undang-undang kehutanan dan hukum lingkungan. Data ini menggunakan penelitian hukum normatif yang dipadukan dengan penelitian hukum empiris sebagai bahan penunjang dengan cara mendiskripsikan, mensistematisasikan, menginterprestasikan, menganalisis dan mengevaluasi semua peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan pertanggungjawaban pidana korporasi yang disinergikan dengan melihat praktiknya dalam pertanggungjawaban pidana korporasi terhadap kebakaran hutan yang menimbulkan kerusakan lingkungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pertama: Dampak yang terjadi dalam kebakaran hutan yang menyebabkan kerusakan lingkungan. Antara lain: Hujan asam, Penipisan Ozon, Pemanasan Global Kesehatan Masyarakat,dan berdampak pada tanaman. Kedua: Pertanggung-jawaban pidana korporasi terhadap kebakaran hutan yang menimbulkan kerusakan lingkungan di bebankan kepada korporasi sebagai badan hukum yang merupakan subjek hukum pidana yang harus bertanggungjawab karena menimbulkan kerusakan lingkungan. Ketiga : kebijakan hukum pidana terhadap pertanggungjawaban korporasi dalam pembakaran hutan yang menyebabkan kerusakan lingkungan dengan melalui sarana penal dan non-penal, sarana penal yakni Sanksi Administratif, sanksi perdata, sanksipiana. Serta   kebijakan hukum pidana yang dilakukan melalui pendekatan preventif dengan menggunakan sarana non penal

Cite

CITATION STYLE

APA

Fitriya Wardhany, N. E. (2022). Pertanggungjawaban Pidana Korporasi Dalam Kebakaran Hutan Yang Menyebabkan Kerusakan Lingkungan. Legalitas: Jurnal Hukum, 14(1), 177. https://doi.org/10.33087/legalitas.v14i1.326

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free