Abstract:The campaign is an activity that is part of the holding of a very crucial general election. In these activities, election participants took a variety of ways in order to gain the support of votes from the public, including by utilizing social media. In the campaign strategy on social media, political buzzer is a tool that is considered to be able to increase the popularity, electability and acceptability of election participants. Therefore, the existence of a political buzzer is urgently needed, so that legal arrangements regarding political buzzers must be clear in regulating it so that the use of social media by involving political buzzers does not deviate from the main objectives of the election itself.Keywords: Buzzer, Social Media, Politics, Campaigns and General Elections Abstrak: Kampanye merupakan kegiatan yang menjadi bagian dari penyelenggaraan pemilihan umum (Pemilu) yang sangat krusial. Dalam kegiatan tersebut, peserta pemilu melakukan berbagai cara agar dapat memperoleh dukungan suara dari masyarakat, diantaranya dengan cara memanfaatkan media sosial. Dalam strategi kampanye di media sosial, buzzer politik menjadi alat yang dinilai dapat meningkatkan popularitas, elektabilitas dan akseptabilitas peserta pemilu. Maka dari itu, keberadaan buzzer politik menjadi sangat dibutuhkan, sehingga pengaturan hukum perihal buzzer politik pun harus jelas dalam mengatur hal tersebut agar pemanfaatan media sosial dengan melibatkan buzzer politik tidak menyimpang dari tujuan utama dari pemilu itu sendiri.Kata Kunci: Buzzer, Media Sosial, Politik, Kampanye dan Pemilihan Umum
CITATION STYLE
Hidayat, R. N. (2020). Penggunaan Buzzer Politik di Media Sosial Pada Masa Kampanya Pemilihan Umum. ’ADALAH, 4(2). https://doi.org/10.15408/adalah.v4i2.15606
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.