Di Indonesia dewasa ini masih terjadi pelanggaran merek dalam kegiatan bisnis yang dilakukan mulai dari pedagang kaki lima hingga di dalam mal. Pokok Permasalahan yang pertama yaitu bagaimana pelindungan hukum bagi well-known atau merek terkenal di Indonesia ? dan yang kedua, bagaimana peranan Indonesia dalam penegakan hukum kekayaan intelektual di dunia internasional ?. Tujuan penelitiuan ini yaitu untuk mengetahui pengaturan pelindungan hukum bagi well-known atau merek terkenal di Indonesia dan mengetahui politik hukum pemidanaan pelanggaran merek terkenal di Indonesia. Kegunaannya yaitu memberikan informasi pengaturan pelindungan hukum bagi well-known atau merek terkenal di Indonesia dan mengetahui politik hukum pemidanaan pelanggaran merek terkenal di Indonesia. Metode Penelitian adalah penelitian hukum yuridis normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam Persetujuan TRIPs, pelanggaran merek terkenal diatur secara implisit dalam ketentuan Pasal 16 ayat (3) Persetujuan TRIPs dan Pasal 6 ayat (2) Undang-Undang No. 15 Tahun 2001 tentang Merek yang mengatur perlindungan merek terkenal pada barang dan/atau jasa yang tidak sejenis. Kesimpulan yaitu bahwa pelindungan hukum bagi well-known atau merek terkenal di Indonesia sudah diatur dalam Undang-Undang No. 15 Tahun 2001 tentang Merek dan Persetujuan TRIPs dan dalam penegakan hukum kekayaan intelektual di dunia internasional Indonesia merupakan anggota Persetujuan Pembentukan WTO (World Trade Organization) dan telah meratifikasinya dalam Undang-Undang No. 7 Tahun 1994, yang mana telah membuat Indonesia secara otomatis terikat pada Persetujuan TRIPs.
CITATION STYLE
Admin, A. (2019). PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP MEREK TERKENAL (WELL-KNOWN) DI INDONESIA. Reformasi Hukum, 23(1), 1–18. https://doi.org/10.46257/jrh.v23i1.54
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.