Fenomena Lesbian, Gay, Biseksual, Transgender (LGBT) di Indonesia bukanlah sesuatu yang langkauntuk ditemui. Reaksi dari masyarakat pun cukup beragam dengan mayoritas berpendapat bahwa LGBTmerupakan perilaku seksual yang salah dan sudah sepatutnya dilarang eksistensinya. Mahfud MDsebagai tokoh politik juga memiliki opininya tersendiri terkait hal ini yang disampaikan pada forumdiskusi Indonesia Lawyers Club, dan tentunya kalimat yang dilontarkan akan banyak dipercayamasyarakat. Penelitian ini akan berusaha menganalisis perspektif pakar hukum tata negara tentang isuLGBT dengan menggunakan metode analisis wacana kritis Norman Fairclough yang memiliki tigadimensi, yakni teks, praktik diskursif, dan praktik sosiokultural. Hasil yang didapat adalah, padadimensi teks ditampilkan bagaimana opini Mahfud MD sebagai pakar hukum tata negaramerepresentasikan maksud yang berusaha disampaikan, relasi yang ditampilkan pada video, danidentitas yang ditunjukan. Kemudian pada dimensi praktik diskursif dijelaskan bagaimana produksi dankonsumsi teks terjadi. Kemudian pada dimensi praktik sosiokultural ditunjukkan bagaimana faktorsosial, budaya, serta politik dapat mempengaruhi opini Mahfud MD
CITATION STYLE
Saputra, S. A., & Paskarina, C. (2022). Diskursus Publik tentang LGBT dalam RUU KUHP: Analisis Isi Talkshow Indonesia Lawyers Club tentang Kontroversi Pidana LGBT. THE INDONESIAN JOURNAL OF POLITICS AND POLICY (IJPP), 4(2), 143–156. https://doi.org/10.35706/ijpp.v4i2.6647
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.