Kebijakan Aplikatif Penyidikan dan Penuntutan Tindak Pidana Korupsi

  • S M
  • Mirzana H
  • Muin A
N/ACitations
Citations of this article
18Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan kebijakan aplikatif penyidikan dan penuntutan tindak pidana korupsi. Peneltian ini adalah penelitian hukum yuridis empiris. Penelitian dilakukan di dilakukan di Kejaksaan Negeri Paser. Data penelitian dianalisis secara deskriktif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa optimalisasi kebijakan aplikatif penyidikan dan penuntutan tindak pidana korupsi di Kejaksaan Negeri Paser perlu diuraikan secara spesifik terkait karakteristik Tindak Pidana Korupsi yang dapat dihentikan sehingga diperlukan Surat Edaran yang secara khusus mengatur terkait kebijakan aplikatif Penyidikan dan Penuntutan Tindak Pidana Korupsi dan mengatur batasan-batasan dalam mekanisme pelaksanaanya seperti pelaku baru pertama kali melakukan tindak pidana korupsi, mempertimbangkan nilai kerugian negara yang ditimbulkan, dan bukan merupakan tindak pidana korupsi yang berdampak sistemik langsung ke masyarakat serta tidak bersifat still going on (tindak pidana korupsi yang dilakukan terus menerus atau berkelanjutan) yang dapat menjadi pedoman dan tolak ukur untuk melaksanakan kebijakan aplikatif Penyidikan dan Penuntutan Tindak Pidana Korupsi dalam hal penghentian perkara dengan adanya pengembalian kerugian negara.

Cite

CITATION STYLE

APA

S, M. R., Mirzana, H. A., & Muin, A. M. (2022). Kebijakan Aplikatif Penyidikan dan Penuntutan Tindak Pidana Korupsi. Tumou Tou Law Review, 80–87. https://doi.org/10.35801/tourev.v1i2.44828

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free