TANGGUNG JAWAB HUKUM DOKTER DALAM PENGHENTIAN TINDAKAN MEDIK TERHADAP PASIEN TERMINAL

  • Priyana P
N/ACitations
Citations of this article
19Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Tujuan penelitian yang ingin dicapai oleh peneliti adalah untuk mengetahui dan mengkaji tanggung jawab dokter dalam penghentian tindakan medik terhadap pasien terminal. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif, yaitu suatu metode pendekatan yang beranjak dari dan berfokus kepada semua peraturan hukum yang secara teoretik dianggap relevan dengan masalah tanggung jawab dokter terhadap penghentian tindakan medik terhadap pasien terminal yang selanjutnya diolah dan dianalisi menggunakan metode analisi yuridis-kwalitatif. Hasil Penelitian dapat disimpulkan bahwa tanggung jawab dokter terhadap penghentian tindakan medis pada pasien terminal khususnya dan pasien biasa pada umumnya telah dialihkan kepada yang membatalkan atau mengentikan tindakan medis. Berdasarkan kesimpulan di atas, peneliti merekomendasikan perlu adanya revisi di dalam Undang-Undang Praktik Kedokteran untuk memasukan rumusan tentang penghentian tindakan medis atau informed refusal. Agar terdapat kepastian hukum serta perlu dilakukan sosialisasi mengenai lebih itensif mengenai makna dan batasan dalam melakukan penghentian tindakan medis pada pasien terminal.

Cite

CITATION STYLE

APA

Priyana, P. (2019). TANGGUNG JAWAB HUKUM DOKTER DALAM PENGHENTIAN TINDAKAN MEDIK TERHADAP PASIEN TERMINAL. HERMENEUTIKA : Jurnal Ilmu Hukum, 3(2). https://doi.org/10.33603/hermeneutika.v3i2.2599

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free