Fiqh Indonesia adalah hasil rumusan hukum Islâm para ahli hukum (mujtahid) Indonesia yang dijabarkan dari sumber hukum primernya (al-Qur'ân dan Hadîts) dengan mempertimbangkan situasi dan kondisi serta adat istiadat budaya bangsa ini, hal tersebut sudah lama bergulir, dan tidak sedikit hasil karya para mujtahid tentang fiqh yang sebenarnya sudah dapat dinikmati oleh bangsa kita. Salah seorang mujtahid yang memberikan kontribusi fiqh ala Indonesia adalah Hasbi ash-Shiddieqy. Tulisan ini akan mengkaji ulang pemikiran Hasbi tersebut dan menawarkan wacana fiqh baru yaitu fiqh yang berbasis lokalitas. Fiqh ini merupakan salah satu upaya reaktualisasi fiqh Indonesia.
CITATION STYLE
Maimun, M. (2019). REAKTUALISASI FIQH INDONESIA (Telaah atas Kontribusi Pemikiran Hukum Hasbi ash-Shiddieqy). AL-IHKAM: Jurnal Hukum & Pranata Sosial, 2(1), 31–44. https://doi.org/10.19105/al-lhkam.v2i1.2613
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.