Kajian Filsafat Hukum Islam (Tafsir dan Ijtihad Sebagai Alat Metodologi Pengalian Hukum Islam)

  • Firdaus M
  • Ahmad S
  • Putro Y
N/ACitations
Citations of this article
124Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Dalam kajian filsafat agama Islam tentang pendekatan, ketika seseorang mengerjakan suatu amal ibadah tidak akan merasa kekeringan dan kebosanan, semakin mampu mengenali makna filosofis dari suatu ajaran agama maka semakin meningkat pula sikap penghayatan dan daya spiritual yang dimiliki seseorang. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian Kepustakaan dan pendekatan kualitatif yang dimana data bersumber dari buku buku dan jurnal kemudian dikelola dengan kata kata deskriptif. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui bagaimana filsafat hukum Islam mengambil penggalian hukum Islam dengan 2 alat metodologi yaitu tafsir dan ijtihad. Hasil dari penelitian ini mengungkapkan bahwa tafsir dan ijtihad dapat dikatakan alat metodologi penggalian hukum Islam apabila kejadian sesuai dengan perkembanagan zaman.

Cite

CITATION STYLE

APA

Firdaus, M. I., Ahmad, S. N., & Putro, Y. A. S. (2022). Kajian Filsafat Hukum Islam (Tafsir dan Ijtihad Sebagai Alat Metodologi Pengalian Hukum Islam). Al-Thiqah : Jurnal Ilmu Keislaman, 5(2), 42. https://doi.org/10.56594/althiqah.v5i2.71

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free