Luasan tanah hak guna usaha tersebut tentu harus dimanfaatkan seoptimal mungkin bagi pemegang haknya agar dapat memberikan manfaat secara luas. Namun, terkadang masih saja terdapat persoalan terkait dengan pemanfaatan lahan hak guna usaha berkaitan dengan luasan tanahnya yang tidak dimanfaatkan secara optimal, serta dapat pula mengakibatkan permasalahan. Bagaimana caranya agar dalam memanfaatkan tanah hak guna usaha supaya tidak menjadi tanah terlantar, serta, apakah akibat hukumnya jika tanah hak guna usaha tidak dimanfaatkan sesuai dengan peruntukannya. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif. Terdapat beberapa upaya dalam pemanfaatan tanah hak guna usaha supaya tidak menjadi tanah terlantar diantaranya yang dilakukan oleh pemegang hak atas tanah, maupun oleh pemerintah, serta akibat hukum jika tanah hak guna usaha tidak dimanfaatkan sesuai dengan peruntukannya maka dapat ditetapkan sebagai tanah terlantar, dapat menjadi aset bank tanah dan atau Tanah Cadangan Umum Negara
CITATION STYLE
Ardani, M. N. (2021). Pemanfaatan Tanah Hak Guna Usaha Guna Mencegah Tanah Menjadi Terlantar. Gema Keadilan, 8(1), 63–79. https://doi.org/10.14710/gk.2021.11395
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.