Hukum dalam konteks modernitas, sebagai instrumen rekayasa sosial, seringkali dibenturkan dengan konsep hukum sebagai tatanan moral yang diusung oleh hukum kodrat. Hukum sebagai instrumen rekayasa sosial oleh penganut positivisme dipandang lebih rasional, sedangkan moralitas dalam hukum kodrat cenderung diparalelkan dengan moralitas agama. Hal ini disebabkan teori hukum kodrat didominasi filsafat Thomas Aquinas yang banyak dipengaruhi oleh aspek teologis. Padahal moralitas dalam hukum modern tidak melekat pada doktrin atau dogma agama. Moralitas dalam hukum modern justru dapat dirasionalkan dengan akal budi manusia. Dengan demikian hukum tidak perlu disterilkan dari moralitas sebagaimana pendapat positivisme. Kemanfaatan dan keadilan dalam hukum justru akhirnya dapat dibangun berlandaskan moralitas yang rasional.
CITATION STYLE
Nalle, V. I. W. (2015). KONSTRUKSI MORALITAS YANG RASIONAL DALAM HUKUM. Sapientia Et Virtus, 2(2), 122–140. https://doi.org/10.37477/sev.v2i2.61
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.