Seiring dengan permasalahan lingkungan hidup yang sering terjadi disekitar kita, melalui pendidikan diharapkan mampu menanamkan kepedulian para generasi muda untuk menjaga lingkungan, karena generasi muda adalah pewaris penghuni bumi di masa yang akan datang. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 Pasal 65 poin keempat tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, menyebutkan bahwa setiap orang berhak dan berperan dalam pengelolaan lingkungan hidup. Hal ini berarti setiap individu harus memiliki rasa tanggung jawab terhadap lingkungan dan sikap peduli untuk menjaga lingkungan. Tujuan kegiatan ini adalah untuk meningkatkan pengetahuan dan wawasan siswa-siswi mengenai pendidikan penyadaran lingkungan untuk mendukung pelaksanaan program adiwiyata. Tingkat kepedulian dan peran serta warga sekolah dalam bidang pelestarian lingkungan sudah cukup tinggi, tetapi tingkat kepedulian tersebut masih perlu ditingkatkan sehingga dapat mempengaruhi pengetahuan dan perilaku secara terus menerus serta mendorong aktivitas atau tindakan nyata secara meluas dalam usaha perbaikan SD Negeri Inpres Kampus Unhas. Metode yang digunakan untuk mencapai tujuan dan target yang telah ditetapkan adalah dengan cara melaksanakan pelatihan dan penyuluhan yang diharapkan berguna bagi siswa dan guru. Dengan terlaksananya kegiatan pengabdian ini, pengetahuan siswa dan guru mengenai pendidikan penyadaran lingkungan untuk mendukung pelaksanaan program adiwiyata meningkat. Pengetahuan dan keterampilan yang telah dimiliki diharapkan dapat ditularkan dan menjadi contoh bagi sekolah dasar disekitar Kota Makassar.
CITATION STYLE
-, A. Z. (2020). Penyuluhan Pendidikan Penyadaran Lingkungan Untuk Mendukung Pelaksanaan Program Adiwiyata Di SDN Inpres Kampus Tamalanrea Kota Makassar. JURNAL TEPAT : Applied Technology Journal for Community Engagement and Services, 3(1), 9–17. https://doi.org/10.25042/jurnal_tepat.v3i1.110
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.