Peralihan Hak Milik Atas Barang Melalui Jual Beli Online dengan Sistem Cash On Delivery

  • Ramadhanty G
N/ACitations
Citations of this article
19Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Transaksi jual beli online di Indonesia sangat berkembang pesat karena memberi banyak kemudahan. Terutama dalam system pembayaran pengguna dapat membayarkan dengan melalui transfer bank, kredit maupun Cash On Delivery. Namun, dalam pelaksanaannya masih saja mengalami banyak permasalahan yang menyebabkan adanya kerugian bagi para pihak terutama bagi pihak pembeli. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk memahami mengenai peralihan hak milik atas barang serta resiko yang harus dipikul bagi para pihak dan perlindungan hukum bagi konsumen yang menggunakan transaksi jual beli online dengan system Cash On delivery. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kepustakaan yang bersifat yuridis normative yaitu bertumpu pada peraturan perundang-undangan dan norma yang berlaku dimasyarakat. Hasil dari penelitian ini adalah mengenai peralihan hak milik atas barang melalui transaksi jual beli online dengan system Cash On Delivery adalah melalui penyerahan (levering) namun penyerahannya dilakukan pada saat barang telah sampai kepada pembeli dan dibayarkan oleh pembeli melalui pihak ketiga yaitu kurir pengantar

Cite

CITATION STYLE

APA

Ramadhanty, G. A. (2021). Peralihan Hak Milik Atas Barang Melalui Jual Beli Online dengan Sistem Cash On Delivery. Jurnal Ilmu Hukum, 10(2), 361. https://doi.org/10.30652/jih.v10i2.8060

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free