Penelitian ini dilakukan di Desa Tenganan Pegringsingan Kecamatan Manggis, Kabupaten Karangasem. Tenganan merupakan kawasan berupa desa tradisional yang masih memegang teguh adat-istiadat dan kebudayaan warisan leluhur yaitu sebagai Bali Asli atau Bali Aga. Di desa adat Tenganan terdapat Awig-awig yang merupakan suatu norma yang mengatur tatanan sebuah kehidupan masyarakat Desa Adat Tenganan Pegringsingan, termasuk pula dalam hubungannya mengatur hubungan antara manusia dengan manusia, manusia dengan lingkungan dan manusia dengan tuhannya. Berdasarkan hal tersebut penelitian ini bertujuan antara lain, (1) Untuk mengetahui bagaimana pelaksanaan hukum adat di Desa Tenganan. (2) Untuk mengetahui bagaimana pola kehidupan masyarakat Desa Tenganan. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dan desain deskriptif kualitatif dimana dalam hal ini peneliti berusaha untuk mengungkap, membuat gambaran serta deskripsi tentang kondisi atau fenomena sosial dalam hal ini mengungkap dan menggambarkan tentang hukum adat dan pola kehidupan masyarakat desa Tenganan Pegringsingan Bali. Hasil penelitian menunjukkan bahwa di desa Tenganan terdapat awig-awig yang mengatur antara lain tentang pemanfaatan lingkungan, perkawinan, kekerabatan, perceraian, dan waris. Dimana awig-awig tersebut menjadi dasar dalam pola kehidupan masyarakat adat Tenganan. Terkait dengan pola kehidupan di desa adat Tenganan, terdapat nilai-nilai, norma, pengetahuan agama, hukum-hukum, kepercayaan, warisan para leluhur, tata cara tradisional yang digunakan untuk membantu mengatasi berbagai masalah sehari-hari sehingga mencapai suatu keharmonisan dan kesejahteraan dalam kehidupan.
CITATION STYLE
Kristiono, N. (2017). POLA KEHIDUPAN MASYARAKAT ADAT DESA TENGANAN PEGRINGSINGAN BALI. Integralistik, 28(2), 158–175. https://doi.org/10.15294/integralistik.v28i2.13734
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.