Indonesia sebagai negara berkembang, kebijakan pajak sering kali merupakan seni dari kemungkinan daripada mengejar yang optimal. Oleh karena itu tidak mengherankan bahwa teori ekonomi dan literatur perpajakan terutama yang optimal memiliki dampak yang relatif kecil pada desain sistem perpajakan di negara Indonesia. Oleh karena itu dalam penelitian ini penulis akan membahas mengenai representasi negara dalam merealisasikan kesejahteraan umum. Negara dalam berkontribusi secara pasti perlu untuk mengembangkan kerangka kerja yang memungkinkan penguraian kerugian kesejahteraan sosial akibat perpajakan menjadi beberapa elemen konstitutif, salah satunya berkaitan dengan progresivitas/regresivitas pajak. Menyadari adanya perbedaan pandangan tentang ketidaksetaraan, maka negara perlu menyediakan kerangka kerja dalam dua versi: satu berdasarkan pandangan ketidaksetaraan relatif, yang lain berdasarkan pandangan absolut. Pertumbuhan ekonomi mungkin didasarkan pada kebijakan pajak. Namun, pembuat kebijakan harus mempertimbangkan bahwa kenaikan pajak memiliki efek jangka panjang, dan harus ditopang oleh kesejahteraan warga. Wajib pajak yang lebih sehat, lebih berpendidikan dan memiliki standar hidup rata-rata atau di atas rata-rata bersedia membayar pajak lebih banyak.
CITATION STYLE
Wardana, A. S., Hizkia, J. M., & Rasji, R. (2023). Pajak dan Hukum Pajak: Representasi Negara Dalam Merealisasikan Kesejahteraan Umum. MOTEKAR: Jurnal Multidisiplin Teknologi Dan Arsitektur, 1(2), 404–411. https://doi.org/10.57235/motekar.v1i2.1305
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.