Analisa Putusan Bebas Oleh Hakim Terhadap Pelaku Tindak Pidana Korupsi (Studi Kasus Putusan Mahkamah Agung Nomor 2298 K/Pid.Sus/2019).

  • Jelita T
  • Sujatno A
N/ACitations
Citations of this article
9Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Salah satu penyakit yang masih menyakiti bangsa Indonesia adalah kejahatan korupsi yang dilakukan oleh berbagai kalangan, dari kalangan legislatif, eksekutif, penegak hukum dan kalangan birokrasi mulai dari pusat hingga daerah sampai ke tingkat desa. Korupsi dianggap sebuah kejahatan luar biasa karena memiliki dampak yang masif dalam jangka pendek maupun jangka panjang. Tidak hanya merugikan negara, korupsi juga dapat menyengsarakan rakyat di dalamnya. Rumusan dalam penelitian ini yaitu bagaimana penerapan sanksi pidana terhadap pelaku tindak pidana korupsi? Dan bagaimana analisa pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan bebas terhadap pelaku tindak pidana korupsi putusan mahkamah agung nomor 2298 K/Pid.Sus/2019?. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan Pendekatan yuridis normatif. Pendekatan yuridis normatif adalah pendekatan yang dilakukan berdasarkan bahan hukum utama dengan cara menelaah teori-teori, konsep-konsep, asas-asas hukum serta peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan penelitian ini. Hasil yang diperoleh dari penelitian ini yaitu bahwa  Hukum pidana yang mengatur tindak pidana korupsi bersumber pada hukum pidana khusus yaitu Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Jenis penjatuhan pidana yang dapat dilakukan hakim terhadap pelaku tindak pidana korupsi antara lain yaitu pidana mati apabila dilakukan dalam “keadaan tertentu”. Keadaan yang dapat dijadikan alasan pemberatan pidana bagi pelaku tindak pidana korupsi, yaitu apabila tindak pidana tersebut dilakukan terhadap, pertama dana-dana yang diepruntukan bagi penanggulangan keadaan bahaya. Kedua, Bencana alam nasional. Ketiga, Penanggulangan akibat kerusuhan sosial yang meluas. Keempat, Penanggulangan krisis ekonomi dan moneter dan dan kelima Pengulangan tindak pidana korupsi. Selain pidana mati pelaku tindak pidana korupsi diancam dengan hukuman pidana penjara dan pidana denda. Terkait dengan putusan mahkamah agung nomor 2298 K/Pid.Sus/2019 yang memvonis bebas terhadap terdakwa kasus pembobolan Bank Mandiri senilai Rp 1,8 triliun, menurut penulis belum sesuai, hal tersebut dikarenakan adanya kelalaian dalam melaksanakan tugasnya sehingga negara dirugikan sebesar Rp 1,8 triliun. Selain hal tersebut yaitu adanya laporan BPK tehadap temuan kerugian negara sebesar Rp 1,83. Badan Pemeriksa Keuangan menemukan penyimpangan dalam pemberian kredit oleh Bank Mandiri Commercial Banking Center (CBC) Bandung 1 itu. Adapun penyimpangannya terlihat pada proses permohonan, analisis, persetujuan, penggunaan, serta pembayaran kembali kredit.

Cite

CITATION STYLE

APA

Jelita, T., & Sujatno, A. (2024). Analisa Putusan Bebas Oleh Hakim Terhadap Pelaku Tindak Pidana Korupsi (Studi Kasus Putusan Mahkamah Agung Nomor 2298 K/Pid.Sus/2019). POSTULAT, 2(2), 128–135. https://doi.org/10.37010/postulat.v2i2.1738

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free