Wisata halal dalam pengembangan industri perbankan syariah di Indonesia harus kita dukung bersama, demi menegakkan eksistensi ekonomi syariah di Indonesia.Tujuan penelitian ini adalah untuk mengkaji tentang wisata halal prespektif maqasidus syariah. Metode yang digunakan dalam artikel ini adalah deskriptif. Dengan hasil kajian bahwa konsep wisata halal prespektif maqasidus syariah digolongkan menjadi tigan diantaranya Dzaruriyah, Hajiyah, Tahsiniyah. Para pelaku wisata halal memiliki tantangan dalam pengambangan usahanya. Diantaranya terdapat pengembangan usaha di sektor pariwisata yang dipandang prospektif ke depan, namun di sisi lain mereka berkomitmen untuk memfasilitasi kebutuhan wisatawan untuk tidak meninggalkan kewajibannya untuk beribadah kepada Tuhan dan mengabaikan ajaran-ajarannya. Inilah adalah gambaran yang akan menunjukkan bahwa untuk membangun sebuah industri pariwisata halal bagaimanapun harus mengedepankan karakter spesifiknya yang paling asasi, antara lain memberi perlindungan terhadap agama wisatawan sebagaimana yang diajarkan dalam maqashid al-syariah yang akan diulas lebih jauh dalam kajian berikutnya. Dalam kaitan dengan maqashid al-syariah. Serta dalam kajian ini akan dipaparkan tentang pandangan wisata halal dalam DSN-MUI No. 08 Tahun 2016.
CITATION STYLE
Nizar, M., & Rakhmawati, A. (2020). Tinjauan Wisata Halal Prespektif Maqosidus Syariah Terkait Fatwa Dsn Mui Dsn-Mui No. 08 Tahun 2016. Jurnal Istiqro, 6(1), 95. https://doi.org/10.30739/istiqro.v6i1.555
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.