Konstitusionalitas Kewenangan Pembatalan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota oleh Gubernur

  • Sulastri S
  • Sensu L
  • Jafar K
N/ACitations
Citations of this article
5Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Konstitusionalitas kewenangan pembatalan peraturan daerah berkaitan dengan kewenangan pembatalan peraturan daerah. Secara yuridis, pembatalan Perda Kabupaten/Kota merupakan kewenangan Mahkamah Agung sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan Pasal 20 ayat (2) b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Ketentuan Pasal 1 ayat (2) huruf e Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Pusat tidak bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 137/PUU-XIII/2015, sedangkan ketentuan Pasal 1 ayat (3) huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Pusat bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 137/PUU-XIII/2015.

Cite

CITATION STYLE

APA

Sulastri, S., Sensu, L., & Jafar, K. (2019). Konstitusionalitas Kewenangan Pembatalan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota oleh Gubernur. Halu Oleo Legal Research, 1(2), 291. https://doi.org/10.33772/holresch.v1i2.7149

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free