Kebijakan pemerintah provinsi jambi kabupaten merangin tentang suku anak berpedoman pada Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa; Permendagri No. 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat; dan Keputusan Menteri Sosial Nomor 187/Huk/2018 Tentang Penetapan Lokasi Pemberdayaan Sosial Terhadap Komunitas Adat Terpencil Tahun 2019. Berdasarkan pada regulasi tersebut pemerintah kabupaten merangin telah mengeluarkan program yang dikhususkan untuk Suku Anak Dalam (SAD) yaitu Program Pembinaan Kesejahteraan Masyarakat Terasing (PKSMT). Dimana ada 5 program yang sudah ditargetkan, tetapi dari kelima program PKSMT yang berjalan hanya ada 4 program yaitu: (a) Pemukiman, (b) Rumah Pintar, (c) Pemberdayaan, (d) Kesehatan.
CITATION STYLE
Bakhtiar, R., Anshar, S., Zumiarti, Z., Fitri, A., & Prayitno, R. (2020). KEBIJAKAN PEMERINTAH PROVINSI JAMBI KABUPATEN MERANGIN TENTANG SUKU ANAK DALAM. UNES Law Review, 2(4), 383–391. https://doi.org/10.31933/unesrev.v2i4.128
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.