PROBLEMATIKA YURIDIS PENERBITAN SURAT PERINTAH SEBELAS MARET DALAM SISTEM KETATANEGARAAN INDONESIA

  • Mahardika A
N/ACitations
Citations of this article
30Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Surat Perintah Sebelas Maret merupakan salah satu sejarah ketatanegaraan yang masih menyimpan permasalahan. Hal itu disebabkan Supersemar kerap kali dilihat semata-mata sebagai peristiwa politik yang menandai berakhirnya orde lama dan masuknya orde baru. Padahal, Supersemar sepatutnya harus dinilai secara objektif sebagai produk hukum yang diterbitkan oleh Presiden sebagai Kepala Negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Hal itu disebabkan, sistem ketatanegaraan Indonesia pada era tersebut mempunyai perbedaan yang signifikan dengan kondisi ketatanegaraan era reformasi. Mengkaji fenomena Supersemar sebagai bagian dari sejarah ketatanegaraan akan membawa peneliti untuk memastikan tidak terjadi lagi kecelakaan sejarah yang serupa. Pertanyaan penelitian dalam artikel ini adalah bagaimanakan problematika yuridis penerbitan surat perintah sebelas Maret dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Metode penelitian yang digunakan dalam artikel ini adalah yuridis normatif. Hipotesis yang ditemukan adalah Supersemar secara formil ataupun  materiil  tidak terdapat persoalan, akan tetapi terjadi penyimpangan dalam implementasinya.

Cite

CITATION STYLE

APA

Mahardika, A. G. (2023). PROBLEMATIKA YURIDIS PENERBITAN SURAT PERINTAH SEBELAS MARET DALAM SISTEM KETATANEGARAAN INDONESIA. Legacy: Jurnal Hukum Dan Perundang-Undangan, 3(1), 68–90. https://doi.org/10.21274/legacy.2023.3.1.68-90

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free