Abstract
Seperti diketahui yang mula pertama sekali mempergunakan istilah Hukum Adat adalah Dr. Snouck Hurgronje (1893) yang mengajukan konsepnya bahwa Hukum Adat adalah bagian dari adat istiadat dalam masyarakat yang mempunyai akibat hukum. Sedangkan ahli hukum yang buat, pertama kalinya mempelajari dan mengumumkan adanya dan sifatnya Hukum Adat itu secara luas adalah seorang ahli hukum bangsa Belanda Prof Mr C. Van Vollenhoven (1905) menurut ahli hukum mana untuk menetapkan bagian mana dari pada “adat” yang dapat disebut “hukum” ialah dengan menggunakan syarat tentang adanya sanksi dalam arti yang luas. Jadi pokoknya menurut Prof. Mr. C van Vollenhoven, Hukum Adat itu adalah keseluruhan aturan tingkah laku positif yang di satu pihak mempunyai sanksi (oleh karena itu : “Hukum”) dan dipihak lain dalam keadaan tidak dikodifikasikan (oleh karena itu: “Adat”).
Cite
CITATION STYLE
Firdaus, K. (1977). HUKUM ADAT SUATU KEBANGGAAN YANG PERLU DIPERTANYAKAN LAGI. Jurnal Hukum & Pembangunan, 7(6), 471. https://doi.org/10.21143/jhp.vol7.no6.738
Register to see more suggestions
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.