Di dalam ranah Ilmu Hukum di Indonesia belakangan ini berkembang istilah Negara Hukum Pancasila (NHP), tetapi sesungguhnya kerangka teori mengenai NHP ini masih belum disepakati secara luas, karena masing-masing sarjana memiliki cara pandang sendiri mengenai konsep NHP. Oleh karena itu Teori NHP pada dasarnya masih bersifat Ide Hukum atau Cita-Cita Hukum (Rechtsidee) bangsa Indonesia, sehingga sangatlah penting untuk mengkaji ide hukum ini secara lebih jauh dalam perspektif teorisasi, berdasarkan teori-teori yang sudah ada. Berdasarkan pemahaman seperti itu, kajian ini mencoba mengkonstruksikan Teori Negara Hukum Pancasila, berdasarkan tiga pendekatan teori yang sudah ada, yakni Teori Negara Hukum (umum), Teori Volkgesit dari Von Savigny sertaTeori Sistim Hukum dari Lawrence Friedmann
CITATION STYLE
Wiratmadinata, W. (2022). Konstruksi Teoritis Pembentukan Teori Negara Hukum Pancasila (NHP). Jurnal Hukum Samudra Keadilan, 17(1), 40–52. https://doi.org/10.33059/jhsk.v17i1.5072
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.