Konstruksi Teoritis Pembentukan Teori Negara Hukum Pancasila (NHP)

  • Wiratmadinata W
N/ACitations
Citations of this article
82Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Di dalam ranah Ilmu Hukum di Indonesia belakangan ini berkembang istilah Negara Hukum Pancasila (NHP), tetapi sesungguhnya kerangka teori mengenai NHP ini masih belum disepakati secara luas, karena masing-masing sarjana memiliki cara pandang sendiri mengenai konsep NHP. Oleh karena itu Teori NHP pada dasarnya masih bersifat Ide Hukum atau Cita-Cita Hukum (Rechtsidee) bangsa Indonesia, sehingga sangatlah penting untuk mengkaji ide hukum ini secara lebih jauh dalam perspektif teorisasi, berdasarkan teori-teori yang sudah ada. Berdasarkan pemahaman seperti itu, kajian ini mencoba mengkonstruksikan Teori Negara Hukum Pancasila, berdasarkan tiga pendekatan teori yang sudah ada, yakni Teori Negara Hukum (umum), Teori Volkgesit dari Von Savigny  sertaTeori Sistim Hukum dari Lawrence Friedmann

Cite

CITATION STYLE

APA

Wiratmadinata, W. (2022). Konstruksi Teoritis Pembentukan Teori Negara Hukum Pancasila (NHP). Jurnal Hukum Samudra Keadilan, 17(1), 40–52. https://doi.org/10.33059/jhsk.v17i1.5072

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free