Pemberian pembebasan bersyarat bagi narapidana secara umum diatur dalam Pasal 6 UU No.12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan. Selanjutnya secara khusus pemberian pembebasan bersyarat bagi narapidana yang melakukan tindak pidana khusus termasuk narkotika diatur dalam Pasal 43 Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, yakni Pembebasan Bersyarat. Pada Lapas Klas III Dharmasraya pelaksanaan pemberian pembebasan bersyarat bagi narapidana tindak pidana narkotika sudah diberikan kepada 36 orang pada tahun 2018, 38 orang pada tahun 2019 dan 23 orang pada tahun 2020.
CITATION STYLE
Yanto, Y. H. (2021). EFEKTIVITAS PEMBEBASAN BERSYARAT TERHADAP PEMBINAAN NARAPIDANA NARKOTIKA (Studi pada Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Dharmasraya). UNES Law Review, 3(3), 241–249. https://doi.org/10.31933/unesrev.v3i3.172
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.