erencanaan dan penganggaran antara lain mengacu kepada Undang-undang Nomor 25 tahun 2004 tentang system pembangunan nasional, yang mengatur tahapan perencanaan dan Undang-Undang No 32 tahun 2004 tentang pemerintah daerah. tujuan perencanaan penganggaran adalah untuk membantu pemerintah mencapai tujuan, membantu menciptakan efisiensi dalam menyediakan barang dan jasa publik, memungkinkan pemerintah untuk memenuhi prioritas belanja, dan meningkatkan transparansi dan pertanggungjawaban pemerintah kepada DPRD/DPR dan masyarakat luas. Alur perencanaan dan penganggaran daerah kepada UU No. 25 tahun 2004 tentang system perencanaan pembangunan nasional yang mengatur alur perencanaan dan UU No. 32 Tahun 2004 tentang pemerintahan daerah yang mengatur kembali system perencanaan pembangunan daerah yang telah ditetapkan dalam Undang-undang No. 25 tahun 2004. Kata Kunci: perencanaan, penganggaran
CITATION STYLE
Ibrahim, I. (2014). PERENCANAAN PENGANGGARAN DAERAH. Jurnal Akuntansi Dan Pajak, 15(01). https://doi.org/10.29040/jap.v15i01.215
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.