PERENCANAAN PENGANGGARAN DAERAH

  • Ibrahim I
N/ACitations
Citations of this article
204Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

erencanaan dan penganggaran antara lain mengacu kepada Undang-undang Nomor  25  tahun  2004  tentang  system  pembangunan  nasional,  yang mengatur  tahapan  perencanaan  dan  Undang-Undang  No  32  tahun  2004 tentang  pemerintah  daerah.  tujuan  perencanaan  penganggaran  adalah  untuk membantu  pemerintah  mencapai  tujuan,  membantu  menciptakan  efisiensi dalam menyediakan barang dan jasa publik, memungkinkan pemerintah untuk memenuhi  prioritas  belanja,  dan  meningkatkan  transparansi  dan pertanggungjawaban pemerintah kepada DPRD/DPR dan masyarakat luas. Alur perencanaan  dan  penganggaran  daerah  kepada  UU  No.  25  tahun  2004  tentang system  perencanaan  pembangunan  nasional  yang  mengatur  alur  perencanaan dan  UU  No.  32  Tahun  2004  tentang  pemerintahan  daerah  yang  mengatur kembali  system  perencanaan  pembangunan  daerah  yang  telah  ditetapkan dalam Undang-undang No. 25 tahun 2004.   Kata Kunci: perencanaan, penganggaran

Cite

CITATION STYLE

APA

Ibrahim, I. (2014). PERENCANAAN PENGANGGARAN DAERAH. Jurnal Akuntansi Dan Pajak, 15(01). https://doi.org/10.29040/jap.v15i01.215

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free