Eksistensi Hukum Pidana Adat Di Indonesia: Asas, Pengkajian Teori, Norma Prosedurnya

  • Mulyadi L
N/ACitations
Citations of this article
22Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Abstrak Eksistensi hukum pidana adat Indonesia dikaji dari perspektif normatif (ius constitutum) diatur Pasal 18 B UUD 1945 hasil Amandemen, Pasal 1, Pasal 5 ayat (3) sub b UU Nomor 1 Drt tahun 1951, Pasal 5 ayat (1), Pasal 10 ayat (1) dan Pasal 50 ayat (1) UU Nomor 48 Tahun 2009. Kemudian secara parsial dalam daerah tertentu seperti Aceh Nangroe Darussalam diatur dalam UU Nomor 44 Tahun 1999, UU Nomor 11 Tahun 2006, berikutnya diimplementasikan dalam bentuk Qanun baik tingkat Propinsi dan Kabupaten. Berikutnya di Bali diatur dan diimplementasikan dalam bentuk Awig-Awig Desa Adat (Pakraman) serta dari perspektif ius constituendum diatur dalam ketentuan Pasal 2 ayat (1), (2) RUU KUHP Tahun 2012. Kemudian tataran asas diatur Kitab Ciwasasana atau Kitab Purwadhigama, Kitab Gajahmada, Kitab Simbur Cahaya, Kitab Kuntara Raja Niti, Kitab Lontara 'ade' dan awig-awig. Selain itu, dikaji dari perspektif teori, praktik dan prosedurnya ditemukan dalam bentuk yurispudensi Mahkamah Agung RI seperti Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 42 K/Kr/1966 tanggal 8 Januari 1966, Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 275 K/Pid/1983 tanggal 29 Desember 1983 serta penjatuhan sanksi adat (obat adat) hakikatnya bersifat untuk pemulihan keseimbangan alam magis, pemulihan alam kosmos guna mengembalikan pada keseimbangan yang terganggu agar bersifat religio magis kembali. Kemudian dalam kajian hukum pidana maka eksistensi hukum pidana adat Indonesia berada pada tataran dogmatik hukum, teori hukum dan filsafat hukum. Oleh karena itu hukum pidana adat secara holistik menjiwai seluruh lapisan ilmu hukum dalam praktek hukum sehingga eksistensi dari dimensi ilmu hukum maka hakikatnya hukum pidana adat tidak diragukan kapabilitasnya sebagai karakteristik praktek hukum di Indonesia. Kata kunci: hukum pidana adat, sanksi adat, serta asas, norma, teori, praktik dan prosedurnya Abstract Existence of indigenous Indonesian criminal law examined from the perspective of normative (ius constitutum) set forth in Article 18 B of the 1945 Amendment, Article 1, Article 5 paragraph (3) sub B Drt Law No. 1 of 1951, Article 5 paragraph (1), Article 10 paragraph (1) and Article 50 paragraph (1) of Law No. 48 of 2009. Then partial in certain areas such as Nanggroe Aceh Darussalam stipulated in Law No. 44 of 1999, Act No. 11 of 2006, the next is

Cite

CITATION STYLE

APA

Mulyadi, L. (2012). Eksistensi Hukum Pidana Adat Di Indonesia: Asas, Pengkajian Teori, Norma Prosedurnya. Jurnal Hukum Dan Peradilan, 2(2), 225–246.

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free