Proyeksi pengaturan pencalonan pasangan Presiden dan Wakil Presiden pada pemilu tahun 2019 (pemilu serentak) berdasarkan pengalaman dan undang-undang yang pernah digunakan dalam pilpres secara langsung ada beberapa alternatif yaitu ; 1). Semua partai politik yang lulus verifikasi dan ditetapkan sebagai peserta pemilu legislatif berhak mengusulkan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden artinya tanpa adanya ambang batas pencalonan (presidential threshold) 2). Memberlakukan ambang batas pencalonan (presidential threshold) dengan beberapa varian yaitu Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang memperoleh ; a). Sekurangkurangnya 20% kursi di DPR atau 25% suara sah nasional. b). Sekurang-kurangnya 15% kursi di DPR atau 20% suara sah nasional c). Sekurang-kurangnya 3% kursi di DPR atau 5% suara sah nasional. d). Memperoleh kursi di DPR atau presidential threshold sama dengan parliamentary threshold.
CITATION STYLE
Ellydar Chaidir, S. (2017). Implikasi putusan mahkamah konstitusi tentang pemilu serentak terhadap pencalonan presiden. UIR Law Review, 01(April), 5. Retrieved from http://journal.uir.ac.id/index.php/uirlawreview/article/view/561
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.