INDIKASI KRIMINALISASI PEMBELA HAM DALAM SENGKETA AGRARIA

  • Arrsa R
N/ACitations
Citations of this article
16Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Dikeluarkannya Putusan Pengadilan Negeri Nomor 250.Pid.B.2013/PN.PLG dan Putusan Pengadilan Tinggi Nomor 76/PID/2013/PT.PLG yang menghukum dua pegiat hak asasi manusia merupakan indikasi terjadinya kriminalisasi terhadap aktivitas pihak-pihak yang memperjuangkan keadilan di sektor agraria. Tulisan ini ingin menjawab pertanyaan tentang optik kajian sociolegal dalam menelaah Putusan Nomor 250.Pid.B.2013/PN.PLG dan Putusan Nomor 76/PID/2013/PT.PLG terhadap upaya perlindungan hukum dalam kerangka kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum guna mencegah praktik kriminalisasi terhadap aktivis pembela hak asasi manusia. Putusan tersebut dinilai merupakan preseden buruk mengingat tindakan kriminalisasi memiliki akibat terhentinya aktivitas pembelaan hak asasi manusia, sedangkan pelanggaran terhadap hak asasi manusia tersebut justru berakhir pada praktik impunitas.

Cite

CITATION STYLE

APA

Arrsa, R. C. (2014). INDIKASI KRIMINALISASI PEMBELA HAM DALAM SENGKETA AGRARIA. Jurnal Yudisial, 7(1), 53–69.

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free