Pada dasarnya seluruh aturan hukum (syariat Islam) bertujuan untuk mewujudkan kemaslahatan manusia atau maqasid al-syari’ah yaitu pemeliharaan agama (hifz din, jiwa (hifz nafs), keturunan (hifz nasl), harta (hifz mal), dan akal (hifz aql). Dalam maqasid al-syari’ah sebenarnya terdapat dimensi ilahi dan dimensi insani. Dimensi ilahi tersebut adalah nilai-nilai ketuhanan karena bersumber dari Tuhan serta bernilai ibadah. Sedangkan dimensi insaninya adalah nilai kemaslahatan bagi kehidupan manusia bagi di dunia maupun di akherat. Selaras dengan perkembangan zaman konsep maqasid al-syari’ah perlu diperluas seperti pemeliharaan lingkungan, dan pemeliharaan persatuan karena kedua hal itu sangat penting dalam kehidupan manusia dalam skala makro.
CITATION STYLE
Jamaa, L. (2011). Maqashid al-Syari’ah. Dimensi Illahi Dan Dimensi Insani Dalam Maqashid Syari’ah, 45(II), 1253–1268.
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.