Maqashid al-Syari’ah

  • Jamaa L
N/ACitations
Citations of this article
334Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Pada dasarnya seluruh aturan hukum (syariat Islam) bertujuan untuk mewujudkan kemaslahatan manusia atau maqasid al-syari’ah yaitu pemeliharaan agama (hifz din, jiwa (hifz nafs), keturunan (hifz nasl), harta (hifz mal), dan akal (hifz aql). Dalam maqasid al-syari’ah sebenarnya terdapat dimensi ilahi dan dimensi insani. Dimensi ilahi tersebut adalah nilai-nilai ketuhanan karena bersumber dari Tuhan serta bernilai ibadah. Sedangkan dimensi insaninya adalah nilai kemaslahatan bagi kehidupan manusia bagi di dunia maupun di akherat. Selaras dengan perkembangan zaman konsep maqasid al-syari’ah perlu diperluas seperti pemeliharaan lingkungan, dan pemeliharaan persatuan karena kedua hal itu sangat penting dalam kehidupan manusia dalam skala makro.

Cite

CITATION STYLE

APA

Jamaa, L. (2011). Maqashid al-Syari’ah. Dimensi Illahi Dan Dimensi Insani Dalam Maqashid Syari’ah, 45(II), 1253–1268.

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free