Gerakan reformasi di Indonesia khususnya yang berkaitan dengan dunia pendidikan diperkuat dengan prinsip demokrasi, desentralisasi, keadilan, dan hak asasi manusia. Pembaruan system pendidikan nasional dilakukan dalam rangka meniadakan diskriminasi, baik di lembaga pendidikan pemerintah maupun swasta, sekaligus untuk menghilangkan adanya dikotomi antara pendidikan keagamaan dengan pendidikan umum. Sejak UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional diberlakukan, penghapusan diskriminasi merupakan keniscayaan. Mengingat bahwa salah satu prinsip demokrasi pendidikan mensyaratkan adanya keterlibatan elemen dalam pengambilan kebijakan, maka Pesantren, sebagai salah satu elemen pendidikan, berhak pula untuk dilibatkan dalam pembuatan kebijakan. Pelibatan ini bukan saja akan menyerap aspirasi kalangan pesantren, tetapi juga untuk mendorong tumbuhnya kerjasama antara pesantren dengan pemerintah dalam mewujudkan pendidikan yang berkualitas dan bermartabat.
CITATION STYLE
Suparta, H. M. (2014). MASA DEPAN PESANTREN PASCA UU 20/2003 TENTANG SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL DAN PP 55/2007 TENTANG PENDIDIKAN AGAMA DANPENDIDIKAN KEAGAMAAN. ANALISIS: Jurnal Studi Keislaman, 14(1), 173–200.
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.