Perpustakaan bertujuan memberikan layanan kepada pemustaka, meningkatkan kegemaran membaca, serta memperluas wawasan dan pengetahuan untuk mencerdaskan bangsa. Untuk itu perpustakaan perlu diatur dan ditata dengan baik, sehingga pelaksanaan kegiatan kerjanya dapat berjalan dengan efisian dan efektif. Tetapi dalam kenyatannya dalam pengelolaannya seringkali terjadi pelanggaran pelanggaran yang dilakukan oleh pustakawan atau pemustaka. Pelanggaran tersebut disebabkan kurang disiplinnya pustakawan dan pemustaka. Kurangnya kedisiplinan ini akan mempengaruhi kinerja dalam pengelolaan perpustakaan. Oleh karena itu perlu penegakan hukum disiplin di dalam pengelolaan perpustakaan untuk mewujudkan perpustakaan yang memenuhi standar nasional. Penegakan hukum disiplin tersebut dapat dilaksanakan dengan memperhatikan substansi hukum, struktur hukum dan kultur hukum.
CITATION STYLE
Supriyadi. (2016). PENEGAKAN HUKUM DISIPLIN DALAM PENGELOLAAN PERPUSTAKAAN. Libraria : Jurnal Perpustakaan.
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.