Pengujian Peraturan Perundang-Undangan Di Indonesia: Persoalan Dan Jalan Keluarnya

  • Hajri W
  • Rahdiansyah R
ISSN: 2548-768X
N/ACitations
Citations of this article
32Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Adanyadualembagayangmelakukanpengujianperaturanperundangundangan di Indonesia mengakibatkan beragam persoalan terutama dalam hal kepastian hukum, kewibawaan kelembagaan, dan kekosongan hukum. Dari sisi kepastian hukum, putusan mana yang harus diikuti, putusan Mahkamah Agung atau putusan Mahkamah Konstitusi. Ketika Mahkamah Konstitusi menguji undang-undang, sedangkan Mahkamah Agung menguji peraturan perundangundangan di bawah undang-undang yang batu ujinya adalah obyek pengujian Mahkamah Konstitusi, bukan berarti kedudukan Mahkamah Konstitusi lebih tinggi dibandingkan Mahkamah Agung. Dari sisi kewibawaan, pengabaian terhadap putusan Mahkamah Agung seperti halnya dulu pernah dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum, tentu saja ini mengusik kewibawaan Mahkamah Agung. Bagaimana pula putusan lembaga sebesar Mahkamah Agung tidak dijalankan oleh Komisi Pemilihan Umum. Persoalan dikarenakan adanya putusan Mahkamah Konstitusi yang memberikan teafsiran yang berbeda terhadap undang-undang yang dijadikan sebagai batu uji oleh Mahkamah Agung, itu urusan lain. Dari sisi kekosongan hukum, misalkan tidak adanya lembaga peradilan yang berwenang untuk menguji Ketetapan Majelis Permusyawaran Rakyat.

Cite

CITATION STYLE

APA

Hajri, W. A., & Rahdiansyah, R. (2018). Pengujian Peraturan Perundang-Undangan Di Indonesia: Persoalan Dan Jalan Keluarnya. UIR Law Review, 2(01), 235–243.

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free