Politik Ekonomi Islam Dalam Pembangunan Ekonomi Nasional Di Indonesia

  • Faizal L
N/ACitations
Citations of this article
31Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

A. Pendahuluan Abstraksi Politik ekonomi Islam pemerintah RI diejawantahkan dalam bentuk " intervensi " pemerintah. Intervensi ini bermakna positif karena bukan kooptasi terhadap ekonomi Islam tetapi justru mendorong perkembangan ekonomi Islam. Secara politik ekonomi Islam, ada beberapa rasional yang mengharuskan pemerintah RI melakukan intervensi terhadap pengembangan ekonomi Islam. Diantara peran pemerintah terbentuknya UU Nomor 19 tahun 2008 tentang SBSN, UU No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, BUMN mendirikan Bank Syariah, UU No. 41 Tahun 2004 tentang Wakaf, DSN MUI, UU No. 38 Tahun 1999 tentang Zakat, UU No. 3 Tahun 2006 tentang Peradilan Agama, KHES, Gerakan nasional wakaf tunai dimotori oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang pengelolaannya diserahkan ke BWI, PP Nomor 39 Tahun 2008 Asuransi syariah tentang Perubahan Kedua Atas PP Nomor 73 Tahun 1992 tentang Penyelenggaraan Usaha Perasuransian, didirikannya Direktorat pembiayaan Syariah di DEPKEU, Penyelenggaraan World Islamic Economic Forum (WIEF) di Indonesia. Kata Kunci: ekonomi, pemerintah, politik. Implementasi ekonomi Islam dalam berbagai bidangnya pada sepuluh tahun terakhir (2000-2010) menunjukkan pertumbuhan yang sangat impresif. Hal ini berbeda sekali dengan perkembangan aplikasi ekonomi Islam dalam sepuluh tahun sebelumnya (1989-1999). Perkembangan ekonomi islam ini ditandai dengan berkembangnya perbankan syariah di Indonesia. Hal ini tidak lain karena dasar hukum perbankan syariah telah jelas, yaitu UU No. 10 Tahun 1998 tentang Perubahan UU No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan. Begitu juga UU No. 21 tahun 2008 memiliki beberapa ketentuan umum yang menarik untuk dicermati. Ketentuan umum dimaksud (Pasal 1) adalah merupakan sesuatu yang baru dan akan memberikan implikasi tertentu. Dengan berlakunya UU No. 10 Tahun 1998 dan UU No. 21 tahun 2008 tersebut telah memberikan dasar hukum yang lebih kokoh dan peluang yang lebih besar dalam pengembangan bank Syariah di Indonesia. Dengan adanya dasar hukum bagi perbankan syariah tersebut diharapkan dapat mendorong pengembangan jaringan kantor bank Syariah yang dapat lebih menjangkau masyarakat yang membutuhkan di seluruh Indonesia. Hal ini dapat dilihat dari jumlah institusi perbankan Syariah yang tumbuh dan berkembang. Pada tahun 1989-1999 hanya ada 2 BUS, 1 UUS, dan 79 BPRS dengan aset masih berkisar 1,5 triliun. 1 Sedangkan pada kurun waktu 2000-2010 hingga bulan Januari 2011, jumlah institusi perbankan Syariah telah menjadi 11 BUS, 23 UUS, 151 BPRS dengan aset mencapai 95 Trilyun plus 745 M. 2

Cite

CITATION STYLE

APA

Faizal, L. (2014). Politik Ekonomi Islam Dalam Pembangunan Ekonomi Nasional Di Indonesia. Jurnal Asas. Retrieved from http://ejournal.iainradenintan.ac.id/index.php/asas/article/view/204%0Ahttp://ejournal.iainradenintan.ac.id/index.php/asas/article/viewFile/204/150

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free