HUKUMAN KEBIRI TERHADAP PELAKU KEJAHATAN PEDOFILIA DALAM UNDANG-UNDANG NOMOR 17 TAHUN 2016 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK

  • Husaini H
  • Rodliyah R
  • Hamzah A
N/ACitations
Citations of this article
21Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bagaimana hukuman kebiri terhadap pelaku kejahatan pedofilia dalam perspektif HAM dan penerapan hukuman kebiri terhadap pelaku kejahatan pedofilia. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif berdasarkan pertimbangan bahwa peneltian ini dalam analisis permasalahan dilakukan dengan cara memadukan bahan-bahan hukum primer dan sekunder. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan Perundang-Undangan (Satatute Approach), Pendekatan Konseptual (Konseptual Approach), Pendekatan perbandingan (Comparative Approach). Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa penegebirian kimia dapa dikualifikasi sebagai penghukuman yang keji dan tidak manusiawi yang demikian tidak sesuai dengan konvensi-konvensi internasional tentang HAM dan Konstitusi, penerapan hukuman tambahan kebiri kimia di Indonesia akan menemui berbagai hambatan, di antaranya hukuman kebiri kimia ini bertentangan dengan kode etik kedokteran yang ditunjuk sebagai eksekutor, dan hukuman kebiri kimia tidak tercantum dalam jenis hukuman tambahan dalam KUHP Indonesia.

Cite

CITATION STYLE

APA

Husaini, H., Rodliyah, R., & Hamzah, A. S. (2020). HUKUMAN KEBIRI TERHADAP PELAKU KEJAHATAN PEDOFILIA DALAM UNDANG-UNDANG NOMOR 17 TAHUN 2016 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK. Jurnal Dinamika Sosial Budaya, 22(1), 129. https://doi.org/10.26623/jdsb.v22i2.2875

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free