Penelitian ini merupakan penelitian hukum tentang penegakkan hukum Peraturan Daerah Nomor 01 Tahun 2014 Tentang Penanganan Gelandangan dan Pengemis. Fokus penelitian ini pada aspek hukum yang menjadi bagian dari solusi penanganan gelandangan dan pengemis di Yogyakarta pasca diberlakukan Peraturan Daerah Nomor 01 Tahun 2014. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah dengan menggunakan tiga pendekatan yaitu pendekatan yuridis sosiologis, pendekatan kebijakan dan pendekatan nilai. Analisis yang digunakan adalah analisis kualitatif dengan kesimpulan diambil secara deduktif. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa penanganan gelandangan dan pengemis dari aspek hukum pidana di Yogyakarta pasca diberlakukan Peraturan Daerah Nomor 01 Tahun 2014 telah dilaksanakan sebagi bagian dari kebijakan secara lebih luas, integralistik, dan terpadu.
CITATION STYLE
Khakim, M., & Aji, E. P. (2021). Penegakkan hukum peraturan daerah nomor 01 tahun 2014 tentang penanganan gelandangan dan pengemis Daerah Istimewa Yogyakarta. Jurnal Citizenship: Media Publikasi Pendidikan Pancasila Dan Kewarganegaraan, 4(1), 26. https://doi.org/10.12928/citizenship.v4i1.19906
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.