Kebijakan Pemerintah dalam Penyedian Lahan Pemakaman Umum Masyarakat Kecamatan Sirimau

  • Lainata R
  • Rolobessy M
  • Khairunnisa A
N/ACitations
Citations of this article
42Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Penataan tempat pemakaman umum (TPU) menjadi persoalan minimnya lahan di Kota Ambon di Kecamatan Sirimau. Persoalan penyedian lahan perkuburan masyarakat yang memiliki daya tampung semakin sempit dan kecil. Kebun Cengkeh mempunyai luas lahan sekitar 5 hektar di bagi menjadi 2 kuburan yaitu 2,5 hektar perkuburan Islam dan 2,5 hektar lagi perkuburan Kristen. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah deskriptif kualitatif dengan melakukan wawancara mendalam untuk mengetahui penyedian lahan pemakaman masyarakat. Temuan penelitian dilapangan adalah sebagai berikut (1). lahan tempat pemakaman umum tidak tertata rapi, terlihat semrawut dan sudah tidak layak lagi digunakan sebagai tempat pemakaman umum. (2). Tata wilayah di tempat pemakaman umum yang berada di Kecamatan Sirimau tidak sesuai dengan aturan yang ada (3). Terjadinya tumpang tindih pemakaman dalam satu tempat.

Cite

CITATION STYLE

APA

Lainata, R. P., Rolobessy, M. J., & Khairunnisa, A. (2022). Kebijakan Pemerintah dalam Penyedian Lahan Pemakaman Umum Masyarakat Kecamatan Sirimau. Journal of Government Science Studies, 1(1), 39–49. https://doi.org/10.30598/jgssvol1issue1page39-49

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free